Bakrie Telecom |
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Bakrie Telecom Tbk, PT
Verau Coal Energy Tbk, PT Indomobil Sukses Internasional Tbk, dan PT
Indosat Tbk. Menurut Bapepam-LK utang yang dimiliki keempat perusahaan tersebut
sudah melebihi batas yang ditentukan regulator.
"Maksimal utang adalah 45 persen dari total aset,"
kata Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK, Etty Retno
Wulandari, di Gedung Bapepam-LK Jakarta, Senin (26/11).
Sepuluh perusahaan lain yang keluar dari DES adalah PT
Bhakti Investama Tbk, PT Bumi Resources Minerals Tbk, PT Borneo Lumbung
Energi dan Metal Tbk, PT Cahaya Kalbar Tbk, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, PT
Modern Internasional Tbk, PT Petrosea Tbk, PT Polaris Investama Tbk, PT
Sumber Energi Andalan Tbk, dan PT Trada Maritime Tbk. Kesepuluh ini tidak
masuk lagi ke daftar efek syariah karena pendapatan riba perusahaan
melebihi aturan Bapepam-LK, yaitu 10 persen.
Seperti diketahui setiap perusahaan atau emiten yang
termasuk ke dalam DES harus memenuhi aturan rasio-rasio keuangan. Aturan
tersebut di antaranya adalah total utang yang berbasis bunga dibandingkan
dengan total aset tidak boleh lebih dari 45 persen. Selain itu total
pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan
total pendapatan usaha tidak boleh lebih dari 10 persen.
Bapepam-LK juga menerbitkan daftar efek syariah untuk
semester kedua. Pada daftar tersebut tercatat 317 perusahaan yang sahamnya
termasuk saham syariah. Sebanyak 302 perusahaan di antaranya adalah perusahaan
yang listing di bursa. Sisanya adalah 10 emiten tidak listing sedangkan
sisanya merupakan perusahaan publik.
Total daftar efek syariah pada semester
kedua ini mengalami peningkatan bila dibandingkan semester pertama
yang hanya berjumlah 304 perusahaan. Sedangkan semester dua tahun lalu
jumlah perusahaan yang terdaftar di DES hanya 250 perusahaan. Etty
mengungkapkan fakta ini menunjukkan semakin banyaknya perusahaan yang mengelola
keuangan mereka dengan baik dan menjauhi saham yang tidak sehat.
Redaktur: Djibril Muhammad
Reporter: Friska Yolandha
Source: republika.co.id
No comments:
Post a Comment