Monday, October 15, 2012

Bab 5: Memilih Kepemimpinan Bisnis

Dalam dunia bisnis, kita bisa bebas memilih bagaimana bentuk kepemilikan perusahaan kita. Mau cuman kita yang punya? Bisa. Mau join sama temen atau saudara kita? Bisa. Atau mau mendirikan suatu perusahaan yang sudah berbadan hukum? Juga bisa. Semua bentuk kepemilikan perusahaan, bisa kita tentukan sendiri. Kurang jelas? Iya deh..saya memang mau jelasin kok..Hehe.
Kalo kita mau punya bisnis yang cuma dimiliki sama satu orang aja, berarti bentuk kepemilikannya tunggal. Namanya aja tunggal, berarti semua kinerja dan proses di dalam bisnis kita, ya cuman satu orang aja yang mengendalikan. Ada beberapa keuntungan lain lho kalo bentuk kepemilikannya tunggal, diantaranya:
  1. Mudah untuk memulai atau mengakhiri bisnis. Kalau mau mulai, ya tinggal siapin aja modal sama peralatan yang dibutuhin untuk memperlancar usaha. Udah bosen sama bisnis kita? Tinggal akhiri saja. Gampang kan? Semua bisa dilakukan semudah nge-twit membalikkan tangan.
  2. Bisa jadi atasan kita sendiri. Udah jadi yang punya perusahaan, jadi atasan lagi. Siapa yang nggak pengen? Nggak bakal dimarahin PakRT kok kalo kita melakukan kesalahan. Kan itu perusahaan kita, jadi semua kesalahan ya karena kesalahan kita sendiri. Enak kan? :D
  3. Bangga atas kepemilikan. Siapa coba yang nggak bangga kalo jadi satu-satunya orang yang punya suatu bisnis? Semua pasti merasa lebih bangga bila punya perusahaan sendiri. Kenapa? Karena nggak semua orang bisa menghasilkan produk buat orang lain :)
  4. Kepemilikan atas laba perusahaan. Ini yang paling menarik bila mendirikan perusahaan tunggal. Yap, semua untung yang diterima perusahaan, sepenuhnya milik kita. Nggak perlu bagi-bagi ke orang lain, kecuali sama karyawan perusahaan (kalau ada). Tapi kita wajib kasi uang kita ke pemerintah. Lho kok? Ya nggak semuanya kita kasi..cuman buat bayar pajak aja. Sebagai warga negara yang baik, harus taat bayar pajak lho.
Selain keuntungan-keuntungan yang saya sebutkan di atas, tentu ada kerugiannya. Apa aja?
  1. Kewajiban tidak terbatas. Maksudnya, semua utang atu kerusakan yang ada dalam perusahaan, kita harus membayarnya, walaupun sampai menyangkut harta pribadi (mobil pribadi, rumah pribadi, dsb).
  2. Sumber daya finansial yang terbatas. Modal yang kita punya ya cuman dari pemiliknya saja.
  3. Kesulitan manajemen. Cari orang yang mau mnegurusi masalah catatan perusahaan nggak gampang lho. Kebanyakan udah kalah saingan sama perusahaan-perusahaan besar lain yang nawarin gaji dan tunjangan yang lebih besar.
  4. Pertumbuhan dan rentang hidup yang terbatas. Semua kemajuan perusahaan, bergantung pada inovasi pemilik. Kalo pemilik kreatif cari ide-ide baru buat perkembangan perusahaan, ya jalan terus bisnisnya. Kalo pemilik meninggal, perusahaan tersebut nggak bisa eksis lagi (kecuali diterusin sama ahli waris).
Kalau yang di atas ngomongin tentang perusahaan tunggal, sekarang skip ke bentuk kepemilikan lain, yaitu perusahaan rekanan atau istilah gaulnya partnership. Perusahaan rekanan adalah perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih. Sama seperti perusahaan tunggal, perusahaan rekanan juga memiliki keuntungan dan kerugian.
Keuntungannya, pertama, lebih banyak sumber finansial, karena modal yang terkumpul merupakan hasil gabungan dari para pemilik perusahaan. Kedua, kemudahan untuk me-manage perusahaan. Ketiga, kemampuan bertahan hidup yang lama. Keempat, tidak ada pajak khusus, hanya membayar pajak ke pemerintah sama seperti perusahaan tunggal.
Kerugiannya, adanya kewajiban tidak terbatas., pembagian laba yang mungkin tidak merata antara satu orang dengan yang lain, konflik antar rekanan, dan yang terakhir, kesulitan untuk berhenti. Mengapa? Tentu bila kita ingin mengakhiri bisnis rekanan, harus ada perundingan dulu, siapa yang akan mengambil alih, bagaimana pembagian labanya, dan sebagainya.

Perusahaan tunggal udah, perusahaan rekanan juga udah..Berarti sekarang tentang korporasi. Korporasi bukanlah suatu jajanan pasar, korporasi adalah suatu usaha yang legal dan sudah berbadan hukum, dimana kewajibannya terpisah dari pemiliknya (pemilik korporasi adalah pemegang sahamnya). Ini berarti, pemilik tidak bertanggung jawab atas utang atau masalah lain dari korporasi di luar uang yang mereka investasikan. Ada beberapa keuntungan korporasi, pertama, kewajiban yang terbatas. Maksudnya, pemilik dari sebuah bisnis bertanggungjawab terhadap kerugian hanya hingga sejumlah yang mereka investasikan. Kedua, lebih banyak uang untuk investasi. Ketiga, kemudahan dalam perubahan kepemilikan dan menarik karyawan yang berbakat. Keempat, rentang hidup yang tidak terbatas, karena korporasi tidak akan berhenti hanya karena satu pemilik meninggal dunia.
Kerugiannya, pertama, pekerjaan surat-menyurat yang ekstensif, maksudnya semua catatan finansial, laporan rapat harus disimpan dengan terperinci. Kedua, adanya pemajakan ganda, yaitu korporasi membayar pajak pada laba sebelum laba tersebut didistribusikan ke pemegang saham, kemudian pemegang saham membayar pajak pada penghasilan (dividen) yang mereka terima dari korporasi. Ketiga, kesulitan untuk mengakhiri. Keempat, kemungkinan konflik antara pemegang saham dan direktur, Kelima, biaya awal pembentukan yang cukup menguras saku.
Ada lagi bentuk korporasi yang lain, yaitu korporasi S. Korporasi S adalah suatu kreasi pemerintah yang mirip korporasi, tetapi dipajaki seperti perusahaan tunggal dan perusahaan rekanan. Korporasi punya pemegang saham, direktur, dan karyawan. Keuntungannya, adanya kewajiban yang terbatas dan terhindar dari pemajakan ganda. Tapi, tidak semua bisnis bisa menjadi korporasi S. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
  1. Mempunyai tidak lebih dari 100 pemegang saham.
  2. Memepunyai pemegang saham yang merupakan individu atau badan dan merupakan penduduk permanen Amerika Serikat.
  3. Hanya mempunyai satu kelas saham yang belum dibayar.
  4. Tidak mempunyai lebih dari 25 persen dari laba yang didapatkan dari sumber-sumber pasif      (sewa, bunga, royalti, dan lain-lain).
Bentuk kepemilikan yang paling baru adalah perusahaan kewajiban terbatas (limited liability company - LLC). LLC mirip dengan korporasi S, tetapi tanpa persyaratan kelayakan khusus. Keuntungannya, adanya kewajiban terbatas, pilihan pada pemajakan (bisa memilih mau dipajaki seperti perusahaan rekanan atau korporasi), aturan kepemilikan yang fleksibel, distribusi laba dan kerugian yang fleksibel, serta fleksibilitas operasi. Kerugiannya, tidak ada saham, rentang hidup yang terbatas, intensif yang lebih sedikit, pajak yang harus dibayar anggota untuk memperkerjakan diri sendiri, serta pekerjaan surat-menyurat yang intensif.
Kadang, di tengah-tengah karier bisnis, ada perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi. Merger adalah hasil dari penggabungan dua perusahaan menjadi satu perusahaan. Sedangkan akuisisi adalah pengambil-alihan suatu perusahaan dengan membeli aset dan saham perusahaan tersebut. Contohnya, baru-baru ini Facebook mengakuisisi Instagram.

Logo Facebook

Logo Instagram

Ada tiga jenis merger, yaitu merger vertikal, merger horizontal, dan merger konglomerat. Merger vertikal adalah penggabungan dua perusahaan yang mempunyai hubungan yang erat dalam bisnisnya. Misalnya, merger antara pabrik mobil dengan pabrik ban mobil. Merger horizontal adalah penggabungan dua perusahaan yang berada dalam industri sama. Misalnya, merger antara perusahaan roti A dengan perusahaan roti B. Sedangkan merger konglomerat adalah penggabungan dua perusahaanyang saling tidak memiliki hubungan dalam bisnisnya. Misalnya, merger antara perusahaan mie instan dengan perusahaan minuman bersoda.

Ulasan terakhir saya adalah tentang bentuk-bentuk kepemilikan khusus, yang terdiri dari waralaba dan koperasi. Waralaba adalah hak untuk menggunakan nama bisnis tertentu dan menjual produk atau jasanya dalam teritorial tertentu. Terwaralaba adalah orang yang membeli waralaba. Sedangkan pewaralaba adalah sebuah perusahaan yang mengembangkan sebuah konsep produk dan menjual kepada orang lain agar produk tersebut semakin berkembang. Contoh waralaba yang populer antara lain, Indomaret, KFC, Mc Donald, Pizza Hut, dan masih banyak lagi.
Logo KFC

Logo McDonald's

Logo Pizza Hut

Waralaba juga bisa eksis melalui internet. Apalagi, saat ini banyak orang yang semakin mudah mengakses internet dimana-mana. Tentu ini menjadi peluang yang bagus bagi pewaralaba untuk memperkenalkan produk mereka lebih luas. The last but not least, koperasi. Koperasi adalah suatu organisasi yang didirikan untuk kepentingan bersama. Dan mungkin, koperasi adalah organisasi bisnis yang mudah dikelola.

Setiap bentuk kepemilikan pasti ada keuntungan dan kerugiannya. Tinggal bagaimana kita menyikapinya. Bila kita menyikapinya dengan positif, tentu usaha yang kita jalankan juga akan memberikan hasil yang positif kepada kita. So, what is your choice? :)

No comments:

Post a Comment