Bank Mutiara |
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA
- Manajemen PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) menyampaikan paparannya ke otoritas
Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana penjualan saham bank yang dahulunya
bernama Century ini. Sejauh ini, belum ada investor yang memenuhi persyaratan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melakukan transaksi tersebut.
"LPS menyatakan belum ada investor yang memenuhi persyaratan yang
ditetapkan," kata Direktur Utama Bank Mutiara, Maryono, dalam keterbukaan
informasi BEI, Selasa (9/10). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24/ 2004 tentang
LPS menyebutkan LPS selaku pemegang saham Bank Mutiara memiliki wewenang
melakukan penjualan saham Bank Mutiara.
LPS telah melakukan pengumuman terkait penjualan saham tersebut di sejumlah
media massa. Khususnya terkait rangkaian proses penjualan saham. Namun, karena
belum ada yang berminat maka LPS akan membuka kembali proses penjualan saham
Bank Mutiara pada waktu yang ditentukan kemudian.
Penawaran pembelian saham Bank Mutiara telah dibuka LPS sejak 1 Oktober lalu
hingga akhir tahun ini. Menurut informasi sebelumnya dikabarkan ada tiga calon
investor yang menaruh minat membeli saham bank tersebut yang nilainya mencapai
Rp 6,7 triliun.
Sayangnya, ketiganya tak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan Bank
Indonesia. "Menurut aturan, jika tak ada pembeli yang berminat dengan
harga jual minimal tersebut, maka LPS akan menjualnya dengan harga pasar yang
terbaik," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Heru Budiargo.
Redaktur: Hafidz
Muftisany
Reporter: Mutia
Ramadhan
Source: republika.co.id
No comments:
Post a Comment